Penetapan Bidang Studi Dalam PPGJ 2015

Penetapan Bidang Studi Dalam PPGJ 2015 Bidang studi yang dipilih oleh guru pada sertifikasi guru melalui PPGJ harus linier dengan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9.
Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
  • penentuan soal uji kompetensi;
  • penentuan pembagian tugas mengajar guru;
  • pemberian tunjangan profesi guru;
  • penilaian kinerja guru; dan
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penomoran Peserta
Nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
  • Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
  • Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi 
  • Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota
  • Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi 
  • Digit 10 adalah kode kementerian: 1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”. 2) Kementerian Agama, kode “2”.
  • Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Contoh nomor peserta: Guru “B” adalah peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG-PPGJ. Nomor peserta guru “B” adalah: 15 22 04 156 1 0025[am]