Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 -
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi
guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti
kegiatan workshop.
Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru
bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk
diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2. Pada
tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru
bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan
undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru
bersangkutan. Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan
kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat
pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan
ujian tulis formatif (UTF). Peserta
sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM
selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan
tugas pokok guru. [am]