Tahap Penyusunan dan
Pengumpulan Dokumen RPL PPGJ 2015 - Penyusunan Dokumen RPL Peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun
dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh
dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi
komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Ketentuan lebih rinci dari penyusunan dokumen
RPL dapat dilihat di Panduan Penyusunan dan Penilaian RPL. Dokumen RPL yang
telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk
selanjutnya diserahkan ke LPMP. LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi
dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru. LPTK
menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima
berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen
RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang
bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang
disyaratkan oleh LPTK. Peserta
sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari
LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK
penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas
pendidikan untuk diteruskan ke LPTK. Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah
diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan
LPTK penyelengara.[am]